HADITS KETIGAPULUH DUA
عَنْ
أَبِي سَعِيْدٍ سعْدُ بْنِ سِنَانِ الْخُدْرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ
رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلَّمَ قَالَ : لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
[حَدِيْثٌ
حَسَنٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَه وَالدَّارُقُطْنِي وَغَيْرُهُمَا مُسْنَداً،
وَرَوَاهُ مَالِك فِي الْمُوَطَّأ مُرْسَلاً عَنْ عَمْرو بْنِ يَحْيَى عَنْ
أَبِيْهِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْقَطَ
أَبَا سَعِيْدٍ وَلَهُ طُرُقٌ يُقَوِّي بَعْضُهَا بَعْضاً]
Terjemah hadits / ترجمة الحديث :
Dari
Abu Sa’id, Sa’ad bin Sinan Al Khudri radhiallahuanhu, sesungguhnya
Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : “Tidak boleh melakukan
perbuatan (mudharat) yang mencelakakan diri sendiri dan orang lain“
(Hadits
hasan diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Daruqutni serta selainnya dengan
sanad yang bersambung, juga diriwayatkan oleh Imam Malik dalam
Muwattho’ secara mursal dari Amr bin Yahya dari bapaknya dari Rasulullah
Shallallahu’alaihi wasallam, dia tidak menyebutkan Abu Sa’id. Akan
tetapi dia memiliki jalan-jalan yang menguatkan sebagiannya atas
sebagian yang lain).
Pelajaran yang terdapat dalam hadits / الفوائد من الحديث:
1. Larangan melakukan sesuatau yang berbahaya.
2.
termasuk sesuatu yang diharamkan adalah sesuatu yang berbahaya seperti
rokok, mengendarai kendaraan dengan ceroboh.
0 komentar:
Posting Komentar