Apakah sah berwudu dengan menggunakan air panas atau apakah hukumnya?
Berwudhu’ dengan air panas tidaklah mengapa, namun jika terlalu panas hukumnya makruh kendati wudhu’nya tetap sah. Karena hal itu dapat merusak dan membakar kulit. Sejak dahulu permasalahan apakah air yang dipanaskan dapat mengangkat hadas memang terus diperselisihkan.
Berwudhu’ dengan air panas tidaklah mengapa, namun jika terlalu panas hukumnya makruh kendati wudhu’nya tetap sah. Karena hal itu dapat merusak dan membakar kulit. Sejak dahulu permasalahan apakah air yang dipanaskan dapat mengangkat hadas memang terus diperselisihkan.
Namun yang benar dapat mengangkat hadas, bahkan
menjadi kebutuhan utama di daerah-daerah dingin. Namun makruh hukumnya
jika air itu dihangatkan dengan menggunakan bahan bakar yang najis. Wallahu A’lam.
(Sumber Rujukan: Al-Lu’lu’ Al-Makin kumpulan fatwa Syaikh Bin Jibriin hal 78)
0 komentar:
Posting Komentar