”Mohon Mas Furqan melihat dan meneliti
dengan seksama, dibagian mana dan di teks mana saya mengharamkan
poligami yang dihalalkan oleh Al Quran. Tidak, sama sekali saya tidak
mengharamkan. Kalau Mas Furqan menikah dengan selain saya, Mas mau
menikahi langsung empat wanita juga saya tak ada masalah. Itu hak Mas
Furqan. Syarat itu sama dengan syarat misalnya saya minta setelah
menikah Mas Furqan tidak makan Jengkol, karena saya tidak suka. Jengkol
itu bau. Baunya saya tidak suka. Apa itu berarti saya mengharamkan
Jengkol?
Saya meminta syarat untuk sesuatu yang menurut saya bermanfaat bagi saya dan anak-anak saya. Dan dengan syarat ini Mas Furqan sama sekali tidak dirugikan, sebab saya mengatakan tidak boleh menikah dengan perempuan lain selama saya hidup dan saya masih bisa menunaikan kewajiban saya sebagai steri. Kalau saya sakit menahun dan tidak bisa menunaikan kewajiban saya ya silakan menikah. Syarat yang seperti ini dibolehkan oleh ulama.”
Itu adalah petikan dialog yang dikutip pada bab 2 - IKATAN BATIN
Selanjutnya jika ingin membaca selengkapnya dapat link download disin
0 komentar:
Posting Komentar